Fungsi Audit Internal dibentuk untuk memberikan nilai tambah melalui pemeriksaan dan konsultasi yang sistematis, obyektif, dan independen terhadap tata kelola, risiko, dan kontrol perusahaan. Fungsi ini mendukung komitmen tata kelola perusahaan yang baik. Praktik Audit Internal mengikuti Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Audit (IIA).
Lingkup Kerja dan Kewenangan Fungsi Audit Internal, antara lain: